***Selamat datang di blog pribadiku semoga bermanfaat, enjooooyyyy***

Senin, 10 Oktober 2011

Bagi Hasil Cukai Tembakau Capai Rp 1,20 Triliun

Menteri Keuangan menetapkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sementara untuk tahun anggaran 2011 sebesar Rp 1,20 triliun.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan, Menteri Keuangan menetapkan besaran DBH CHT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.07/2011.

DBH CHT merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil tahun anggaran 2011. DBH CHT dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau.

DBH CHT sebesar Rp 1,20 triliun merupakan 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau seperti dimaksud dalam UU Nomor 10 tahun 2010 tentang APBN 2011.

Alokasi DBH CHT merupakan alokasi sementara untuk provinsi, kabupaten dan kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur di daerah yang bersangkutan.

Komposisi pembagian sementara untuk provinsi 30%, 40% untuk kabupaten/kota penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.

Sejumlah gubernur telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT kepada Menteri Keuangan, sehingga alokasi DBH CHT yang ditetapkan dalam PMK ini merupakan alokasi DBH CHT untuk provinsi, kabupaten dan kota di provinsi yang bersangkutan.

Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Jika gubernur belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT kepada Menteri Keuangan, alokasi DBH CHT yang ditetapkan dalam PMK ini merupakan alokasi DBH CHT per provinsi secara keseluruhan, tidak dirinci untuk provinsi, kabupaten dan kota di provinsi yang bersangkutan.

Gubernur yang belum menyampaikan alokasi DBH CHT meliputi Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Bali, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sepanjang tidak melampaui tahun anggaran 2011, gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT, PMK ini akan dilakukan perubahan dengan menambahkan rincian alokasi untuk provinsi, kabupaten dan kota yang bersangkutan. (tk/ant)

0 komentar:

Posting Komentar